kebijakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu yang tidak memberikan sangsi kepada parpol peserta pemilu yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan akhirnya bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK).
[ Sumber Berita ] [ Politik ]Saturday, May 30, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment