Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan. Yang megatur tentang besar denda jenis pelanggaran di jalan raya daerah DKI Jakarta.
[ Sumber Berita ] [ Lokal ]Tuesday, June 2, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment