Wednesday, May 27, 2009

Kakao Bubuk Wajib SNI Mulai November 2009

Departemen Perindustrian (Depperin) akhirnya memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kakao (coklat) bubuk. Pemberlakuannya akan diterapkan 6 bulan setelah tanggal ditetapkan (4 Mei 2009). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Perindustrian No 45/M-IND/PER/5/2009 yang merupakan revisi dan penerapan SNI kakao bubuk sebelumnya.

[ Sumber Berita ] [ Bisnis ]
Kakao Bubuk Wajib SNI Mulai November 2009

No comments:

Post a Comment