Departemen Perindustrian (Depperin) akhirnya memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kakao (coklat) bubuk. Pemberlakuannya akan diterapkan 6 bulan setelah tanggal ditetapkan (4 Mei 2009). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Perindustrian No 45/M-IND/PER/5/2009 yang merupakan revisi dan penerapan SNI kakao bubuk sebelumnya.
[ Sumber Berita ] [ Bisnis ]Wednesday, May 27, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment